1 dari 5
Terdakwa kasus suap SKK Migas Artha Meris Simbolon berjalan seusai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan hakim atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Eksepsi atau nota keberatan Presiden Direktur PT Parna Raya Group itu ditolak oleh Majelis Hakim dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

















