Jakarta, Aktual.co — Kinerja dan fungsi dari BP Migas yang telah berganti baju menjadi SKK Migas telah menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, perubahan nama tersebut dianggap hanya untuk mengakali keputusan hukum. Beberapa tokoh migas tidak menginginkan keberadaan SKK Migas yang dianggap fungsi dan konstusionalnya tidak ada bedanya dengan lembaga terdahulu. SKK Migas dibentuk lewat Perpres No 2 tahun 2013Persepsi masyarakat yang menyatakan bahwa SKK Migas tidak nasionalis dan lebih mementingkan investor asing untuk pengelolaan migas di Indonesia tidak berdasar, karena kebijakan dari SKK Migas yang mewajibkan perusahaan migas yang mengeksplorasi gas di wilayah Indonesia harus mengakomodir pasokan gas sebesar 40 persen untuk kebutuhan gas dalam negeri.
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.