Jakarta, Aktual.co —Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar Negara yang didasarkan atas karakteristik bangsa Indonesia yakni Gotong Royong. Lima Prinsip itu diantaranya :

(1) Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia .
(2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan
(3) Mufakat atau demokrasi.
(4) Kesejahteraan sosial.
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

Dari lima dasar Pancasila, selanjutnya Soekarno mengusulkan Trisila, yang merupakan perasan dari Pancasila, yaitu: socio-nationalism, socio-democratie, dan Ketuhanan, dan dari Trisila ini kemudian Soekarno juga mengusulkan Ekasila, yaitu Gotong Royong”.

Pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merumuskan kembali secara bersama-sama konsep Pancasila usulan Soekarno. Panitia itu berhasil menyusun sebuah naskah yang oleh Mohammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”. Naskah itu menetapkan Pancasila sebagai rancangan Dasar dan Falsafah Negara RI.

Dalam Piagam Jakarta, Panitia Sembilan menyepakati Pancasila adalah sebagai berikut :

(1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah juga mencatat, terjadi perdebatan sengit di rumusan pertama Pancasila yang menyebut “…kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Akhirnya terjadi kesepakatan bahwa rumusannya cukup “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengingat kalimat ini lebih universal dan bisa diterima oleh semua agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto