1 dari 4
Spanduk peringatan dari pajak dari Pemprov DKI terpasang di Mal Tebet Green jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (22/1/2015). Mal Tebet Green disegel oleh petugas karena menunggak membayar pajak selama 4 tahun sebanyak Rp 1,8 miliar. Selain itu Mal tersebut juga dibangun di atas tanah Kostrad seluas 7.475 meter atas kerja sama Yayasan Kostrad Darmaputra dengan PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera. AKTUAL/MUNZIR

















