“Kami yakin, sebelum tenggat waktu 14 hari kerja pascaditandatanganinya kesepakatan dengan warga yakni pada 7 Juni 2018, uang bau sudah bisa mereka terima,” katanya.

Camat Bantargebang Asep Gunawan menambahkan, warganya saat ini sangat mengharapkan dana kompensasi bau sampah, khususnya untuk dipakai pada keperluan lebaran.

“Warga sudah tenang dan kini tengah menanti realisasi pencairan uang bau,” katanya.

Asep mengatakan, keterlambatan pembayaran sempat memicu kekhawatiran warga. “Biasanya kompensasi dibayarkan per triwulan. Triwulan pertama diberikan awal April, tapi nyatanya hingga pertengahan Mei warga belum kunjung menerimanya, wajar jika kemudian muncul gejolak,” katanya.

Selain warga di ketiga kelurahan tersebut, Kelurahan Bantar Gebang juga mendapatkan kompensasi uang bau sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan.

Namun uangnya tidak diberikan langsung ke tiap-tiap kepala keluarga, melainkan dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk keperluan berbagai perbaikan infrastruktur setempat.

Ant

(Wisnu)