Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mendorong agar 18 daerah yang belum memberlakukan tanda tangan elektronik (TTE) dokumen kependudukan untuk segera menerapkan program tersebut.
“Saat ini 496 kabupaten kota telah menerapkan TTE, sedangkan 18 lainnya masih persiapan. Persoalannya seperti kepala dinas yang belum siap, belum ada laptop dan tablet. Kita dorong segera siapkan itu,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (14/1).
Beberapa daerah yang belum menerapkan tanda tangan elektronik diantaranya seperti di Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan, Kayong Utara, Mahakam Ulu, Donggala, Malaka, Maluku Barat Daya juga sebagian besar wilayah Papua.
“Kota Blitar yang sudah menerapkan TTE bahkan untuk sembilan dokumen kependudukan, ini merupakan rekor tertinggi,” kata Zudan.
Penerapan tanda tangan elektronik itu menurut dia akan memberikan kemudahan, kecepatan dan efisiensi dalam penerbitan dokumen kependudukan kalau dibandingkan dengan cara konvensional yang memerlukan tanda tangan pejabat dinas.
Dokumen dapat ditandatangani oleh pejabat Dukcapil di manapun dan kapanpun, tidak perlu menunggu kepala dinas atau petugas berwenang lainnya berkantor.
“TTE dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di kantor, saat dinas luar pun tidak menjadi hambatan, bahkan saat sedang di sawah pun bisa asal ada tablet dan jaringan internet. Tidak perlu tanda tangan dan cap basah lagi,” kata dia.
Kemudian penerapan model tanda tangan elektronik itu menurut dia juga lebih aman bagi dokumen warga karena berbentuk kode QR (Quick Response) seperti yang biasa dilihat pada produk-produk.
“Jadi dokumen kependudukannya juga aman, karena begitu ‘di-scan’ akan ketahuan asli atau tidaknya, karena di situ sudah ada data-data pemilik dokumen,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto