Jika masyarakat kembali ke pernyataan Menpan-RI Syafruddin bahwa harus dipindahkan kurang lebih 180.000 ASN maka bisa dibayangkan berapa ribu rumah harus dibangun bagi mereka. Belum lagi rumah-rumah yang bakal dihuni oleh istri atau suami serta anak-anak mereka. Tentu harus disiapkan pula begitu banyak sekolah hingga perguruan tinggi.

Joko Widodo memang pernah mengungkapkan bahwa waktu pemindahan ini tidak bisa sekali jadi atau sekaligus sehingga bisa menelan waktu 30-50 tahun.

Jika pemindahan 180.000 ASN itu wajib dilakukan maka Kemenpan-RB tentu sejak sekarang sudah harus memilih siapa yang bisa atau wajib dipindahkan ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Misalnya, apakah yang tinggal empat hingga lima tahun lagi yang sudah bakal pensiun alias purna tugas ataukah cukup yang masih muda-muda atau ASN milenial?

Juga tugas Menteri Syafruddin harus diakui amat berat karena masa kerja Kabinet Kerja ini tidak sampai dua bulan lagi, karena Presiden Jokowi dan Wapres Terpilih Ma’ruf Amin bakal dilantik pada 20 Oktober mendatang sedangkan Menpan-RB yang baru belum tentu bisa bekerja langsung 100 persen.

Jadi selain persoalan pembangunan puluhan kantor kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang harus dipikirkan, direncanakan hingga terwujud tuntas maka proses pemindahan kurang lebih 180.000 ASN tersebut juga harus benar-benar disiapkan sematang mungkin.

Artikel ini ditulis oleh: