Menteri Keuangan M. Chatib Basri (kiri) bersama Menteri Perindustrian MS. Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan saat mengelar jumpa pers tentang Paket Kebijakan Insentif Fiskal Dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Rabu (28/8). Menkeu mengatakan empat paket kebijakan itu, di antaranya relaksasi kebijakan pada kawasan berikat, penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk-produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah, pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan buku dan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 bagi Wajib Pajak industri tertentu. Aktual/Tino Oktaviano