Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014). Oleh Hakim Tipikor, Atut divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Aktual/Junaidi Mahbub