Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron Rievan Avrian mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/12/2014). Putra kandung mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut divonis 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Rievan Avrian Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Videotron

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















