Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka (tengah), Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti (kiri) dan Relawan Kesehatan Jamaludin saat diskusi Jaminan Kesehatan BPJS penderita gangguan jiwa di pressroom DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2015). Perhimpunan jiwa sehat mengatakan jika sebelumnya pasien gangguan jiwa bisa memperoleh obat di layanan kesehatan primer atau puskesmas dan rumah sakit untuk persediaan satu bulan. Sejak Januari lalu, persediaan obat dibatasi hanya untuk dua minggu, sisanya pasien diminta beli sendiri seharga lebih dari Rp 1 juta. Kondisi ini mengakibatkan pasien mulai mengamuk dan membahayakan petugasnya. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB