Pekerja mengerjakan proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/11/2014). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembebasan sejumlah lahan untuk pembangunan mass rapid transit (MRT) akan selesai pada Desember 2014. Besaran uang kerohiman tersebut rencananya 25% dari nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan itu. Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. AKTUAL/Erwin Gustianto