Jakarta, Aktual.co —Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa (15/04) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan pledoinya yang dia beri judul “Restorative Justice, Memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga”, pledoi setebal 26 halaman itu, dia bacakan dengan berdiri di tengah-tengah ruang sidang.
Pada halaman terakhir pledoinya, Rudi Rubiandini menyampaikan 2 point permohonanya kepada majelis hakim, untuk mengembalikan barang-barang pribadinya yang tidak terkait dengan perkaranya dan dapat segera ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, Sukamiskin, Bandung pada hari terakhir penahananya yang jatuh pada tanggal 22 April 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto