Jakarta, Aktual.co —Yayasan Mahakarya Patriot Indonesia (MaharyaPati) akan mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstistusi, terkait pengujian pasal 6 angka 30 Ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 tanggal 7 Agustus 2003, dan pengujian Bab II Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia nomoe XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno tanggal 12 Maret 1967, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Jika gugatan  dikabulkan maka Yayasan Maharya Pati akan melakukan pemutihan utang Negara dalam waktu sesingkat-singkatnya. Pemutihan utang ini dilakukan guna membangun kesejahteraan dan kemakmuran rakyat indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Pemutihan hutang Negara wujud nyata harkat-martabat Bangsa yang berdaulat, Amanat pembukaan UUD,1945”

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto