Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (9/10/2014). Jero Wacik diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. AKTUAL/TINO OKTAVIANO