Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan pemusnahan uang rupiah palsu sedikitnya 135.110 lembar di gedung BI, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Pemusnahan uang rupiah palsu dilakukan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang dimiliki BI. Cara ini sebagai salah satu upaya BI dan Bareskrim Polri untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang. Aktual/Tino Oktaviano