Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Penggugat Perpres No 26 Erfandi, Pakar Komunikasi Politik Muhammad Aras dan Pakar Hukum Tata Negara UI Mustafa Fachri saat diksusi “Mengawal Judicial Review Perpres 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden; Mengawal Penegakan Konstitusi” di Jakarta, Senin (13/4/2015). Peraturan Presiden yang membentuk Kantor Staf Kepresidenan yang dikepalai oleh Luhut Binsar Panjaitan karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. AKTUAL/MUNZIR