Jakarta, Aktual.co —Pengadilan Tipikor kembali menyidangkan kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Simon selaku Komisaris Kernel Oil diduga melakukan penyuapan terhadap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar SGD 200 Ribu dan USD 900 Ribu.
Menurut keterangan saksi juga tersangka Deviardi, uang sebesar USD 700 Ribu yang diserahkan Simon ke Deviardi merupakan uang dari Febri Prasetyadi. Uang sebesar itu diserahkan Febri ke Deviardi di Singapura, Lewat bantuan Widodo Ratanachiatong uang itu ditransfer ke Indonesia melalui rekening Kernel Oil dua tahap. 
Sampai saat ini Febri Prasetyadi, yang diduga pemilik uang USD 700 Ribu masih berstatus sebagai saksi, hal inilah yang membuat kuasa hukum mempertanyakan ke JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada hari senin depan (16/12) dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. Simon dan kuasa hukumnya sepakat akan membuat pledoi sendiri – sendiri untuk dibacakan Simon Gunawan Tanjaya pada sidang berikutnya.