Tanda rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas pukul 06.00-23.00 WIB terpasang di jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).Banyaknya gugatan dari beberapa pihak, salah satunya Indonesia Traffic Watch (ITW), kepada Mahkamah Agung untuk permohonan pengujian materiil atau judicial review terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Akhirnya pemerintah DKI menyetujui bahwa pembatasan motor hanya berlaku pada pukul 06.00-23.00 WIB. AKTUAL/TINO OKTAVIANO