Jakarta, Aktual.co — Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 menyimpan tanda tanya besar, berbagai keganjilan mewarnai penetapan PP tersebut. Penetapan PP No.1 Tahun 2014 ditetapkan di Cikeas menjelang tengah malam, Peraturan Menteri ESDM dan Keuangan sebagai rujukan PP tersebut bertanggal sama dengan penetapan PP. Saat pengesahan PP tidak dihadiri Menkumham, padahal menurut UU Menkumham lah yang berhak memberikan nomor lembaran Negara.
Ada sebuah Grand Design dalam penetapan PP No.1 Tahun 2014. Siapa yang diuntungkan dengan lahirnya PP tersebut. Simak penuturan Erwin Usman dari Indonesia Mining And Energy Studies dalam Dialog Redaksi.