Banda Aceh, Aktual.com —   Sebanyak 186 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 70, satu narapidana diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe Elly Yuzar, Senin (17/8) menyebutkan pemberian remis terhadap para narapidana telah mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu berkelakukan baik dan sudah enam bulan menjalani masa tahanan di LP Kelas IIA Lhokseumawe.

“Hari ini ada satu orang narapidana yang bernama Kamaruddin alias Kamal, bisa langsung bebas,” ujar Elly Yuzar.

Ditambahkan, pihak LP Kelas IIA Lhokseumawe selalu memantau bagaimana kelakuan para narapidana, maka kelakukan mereka masing-masing akan diberikan penilaian ada setiap bulannya.

“Dengan kondisi yang serba terbatas, kita akan bekerja dengan maksimal. Remisi berupa pemotongan masa tahanan yang akan diterima oleh narapidana sendiri bervariatif dan Pemberian remisi 17 Agustus ini sudah sesuai dengan landasan hukum,” tutur Elly.

Ditambahkan, para narapidana yang belum mendapatkan remisi maka diharapkan untuk bersabar. Apabila memenuhi kriteria akan diusulkan untuk mendapatkan remisi, selama berada di LP para napi juga diingatkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka