Jakarta, Aktual.com – Kantori Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau mendeportasi 18 tenaga kerja asing (TKA) asal China ilegal yang sebelumnya diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru provinsi itu.

“Hari ini kita akan pulangkan sebanyak 19 orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Rabu (22/2).

Dia menjelaskan pemulangan tersebut akan terus dikawal petugas Imigrasi Pekanbaru hingga mereka diterbangkan ke negara asalnya.

Dari Pekanbaru, ke 14 TKA itu akan diterbangkan ke Bandara Soekarno Hatta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Sesampai di Jakarta, kata Pria mereka akan segera diterbangkan ke negara asalnya, China.

Lebih jauh, Pria mengatakan sebenarnya 19 TKA tersebut telah mengantongi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

“RPTK dan IMTA sudah kita terima kemarin sore. Namun, untuk 19 orang ini sudah jatuh tempo. Makanya kita tetap pulangkan,” ujarnya.

Selain 19 TKA tersebut, Imigrasi Pekanbaru pada Selasa sore kemarin (21/2) juga menerima izin yang sama untuk 77 TKA lainnya.

Ke 77 TKA tersebut saat ini masih dalam proses deportasi. Namun, dengan adanya izin dari Kemenkumham itu, ia mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau terlebih dahulu.

“Sisanya yang memiliki RPTK dan IMTA, saya akan koordinasikan dulu. Apakah bisa dibuatkan KITAS (kartu izin tinggal terbatas) atau dipulangkan juga,” jelasnya.

Imigrasi Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau menggerebek lokasi pembangunan PLTU Tenayan Raya medio Januari 2017 silam.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 109 TKA asal China. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, diketahui 88 di antaranya tidak memiliki izin.

Sejauh ini, dari 88 TKA China bermasalah, 16 orang di antaranya telah dideportasi. Ditambah 19 TKA yang rencananya sore ini akan kembali dideportasi.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby