Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 190 warga binaan beragama Islam yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Papua mendapatkan remisi khusus Lebaran/Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
“Yang dapat remisi lebaran itu sebanyak 190 warga binaan. Mereka yang dari kasus pidana umum yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 168 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Johan Yarangga, ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Jumat (18/7).
Kemudian, kata dia, terkait pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 itu sebanyak 9 orang, trus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34 ayat 1 sebanyak 13 orang.
“Jadi total semua warga binaan sebanyak 190 orang, hanya saja 9 orang terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan juga PP Nomor 99 Tahun 2012. Sembilan orang ini yang jumlah totalnya ada 22 orang kita usul ke Jakarta karena mereka termasuk kasus-kasus tertentu yang di dalamnya ada kasus narkotika, korupsi dan ada juga kasus ilegal loging,” ujarnya.
Johan menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi dengan rincian Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura sebanyak 47 warga binaan, RK 1 sebanyak 42 orang, RK1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 berjumlah 5 orang, RK1 terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 nihil.
LP Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, terkait RK 1 untuk kasus pidana umum sebanyak 27 orang, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak dua orang, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak tiga orang jadi total 32 orang.
LP Merauke RK 1 untuk kasus pidana umum sebanyak 24 orang, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 satu orang, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 nihil, total 25 orang.
LP Timika RK 1 untuk kasus pidana umum ada 14 orang, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 nihil, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 nihil.
Untuk LP Biak, RK 1 untuk kasus pidana umum 14 orang, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 nihil, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 juga nihil sehingga total 14 orang.
Selanjutnya, LP Serui RK 1 untuk kasus pidana umum 6 orang, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 nihil, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 satu orang sehingga total tujuh orang.
LP Nabire RK 1 untuk kasus pidana umum sebanyak 38 orang, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 satu orang, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 9 orang.
Kemudian LP Wamena, Kabupaten Jayawijaya nihil, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 nihil, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 nihil.
Kemudian cabang rumah tahanan (rutan) tanah merah RK 1 untuk kasus pidana umum satu orang, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 nihil, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 nihil.
“Ada satu tambahan lagi ada sejenis lembaga Pemasyarakatan tetapi Militer Jayapura punya di Kertosari, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura juga mengajukan warga binaanya untuk mendapat remisi,” ujarnya.
Lanjut dia, dari usulan yang diajukan untuk RK 1 kasus pidana umum dua orang, RK 1 terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 nihil, kemudian RK 1 terkait PP Nomor 99 tahun 2012 nihil, dengan demikian total keseluruhan sebanyak 190 orang.
“Tadi Surat Keputusan (SK) terakit remisi yang diterima para warga binaan, sudah dibacakan dimasing-masing lembaga pemasyarakatan sekaligus dengan sambutan hukum dan HAM RI,” ujarnya.
“Tidak ada warga binaan yang langsung bebas, karena yang namanya remisi khusus satu (RK1) dan remisi khusus dua (RK2) itu kan langsung bebas, RK1 kan warga binaan yang dapat pengurangan masa tahanan tetapi masih menjalani pidana, namun RK2 itu kan langsung bebas, RK2 ini nihil,” tambah dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby