Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid (tengah) didampingi Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Fahri Hamzah (kiri) dan Kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaq (LHI) Zainuddin Paru (kanan), menggelar konferensi pers, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2013), terkait vonis mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. PKS menyatakan Vonis 16 tahun terhadap LHI dinilai bentuk penzaliman dan tidak adil karena tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus ynag lebih besar seperti Century, Hambalang dan SKK Migas, sementara banyak bukti kebenaran tidak ditampiilkan sebagai fakta hukum selama persidangan. Aktual/Tino Oktaviano