Politisi Partai Golkar Chairunisa keluar lift saat akan menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/3/2014). Malam ini Chairunisa menjalani pembacaan vonis atau putusan kasus suap perkara sengketa Pilkada Gunung Mas dengan tuntutan jaksa hukuman tujuh tahun, enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Chairunisa bersama calon bupati Gunung Mas yang merupakan Hambit Bintih didakwa telah menyuap mantan Ketua MLM Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar dan Rp 75 juta. Aktual/Tino Oktaviano