Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (tengah) didampingi anggota Dewan Komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono (kiri) dan Humas OJK Abdul Rahman memberikan keterangan kepada wartawan saat mengelar jumpa pers tentang OJK terbitkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Jakarta, Selasa (30/7). peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan tersebut bertujuan melindungi kepentingan konsumen industri, jasa keuangan dan industri sektor jasa keuangan. Aktual/Tino Oktaviano

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















