Jakarta, Aktual.co — Keberadaan Ormas dalam konteks pembangunan bangsamemang dirasa sangat vital. Perannya baik secara fisik maupun pembangunansumber daya manusia dirasa terbukti mampu mengawal perjalanan bangsa Indonesiadan terbuka bagi aktualisasi peran Ormas dalam pemberdayaan masyarakat maupunsebagai mitra kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Aktifitas Ormas saat ini tak lagi mampu diwadahioleh UU Ormas yang telah ada. Dalam konteks ini maka telah terjadi kekosonganhukum terhadap peran Ormas. Ini berdasar pada UU No 8 tahun 1985, dimana Ormastak mampu lagi relevan dengan konteks sosial-politik Indonesia saat ini.

RUU Ormas ini tidak akan memberangus kebebasanberserikat dan berkumpul, melainkan untuk memberi kepastian hukum dan jaminanberserikat dan berbangsa.

Untuk itu percepatan pengesahan revisi RUU Ormassangat dibutuhkan agar terciptanya masyarakat madani yang dapat memberikankontrol terhadap pemerintah.