Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memasuki ruang sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014). Dalam sidang kali ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Anas Urbaningrum berupa hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 57 miliar subsider dua tahun penjara. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB