Mantan karyawan Padepokan Pimpinan Ustad Guntur Bumi (UGB), Yuanita Suwardhani (jilbab) didampingi kuasa hukumnya Hudi Yusuf Hudi memberikan keterangan pers terkait melaporkan UGB ke Polda Metro Jaya di omplek Triloka, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (5/4/2014). Dalam laporan polisi bernomor LP 1134/III/2014/PMJ/Dit Reskrimum UGB dijerat dengan pasal penganiayaanyakni pasal 351 KUHP. Yunita pun mengatakan UGB kerap menghukum para karyawannya apabila tidak mencapai target dan sering mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar. Aktual/Tino Oktaviano