Pekerja melakukan pemasangan kabl listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Cikajang, Garut, Kamis (25/8). Presiden Joko Widodo menekankan agar daerah-daerah yang kurang pasokan listrik diberikan prioritas dalam pembangunan kelistrikan. Baik lewat percepatan dengan mobile power plant maupun lewat kapal, sehingga keluhan dari masyarakat bisa diatasi. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Yogyakarta, Aktual.com- Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mencatat hingga saat ini sebanyak 2.500 desa di seluruh Indonesia belum menikmati listrik karena berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau.

“Sampai hari ini, masih ada sekitar 2.500 desa di seluruh Indonesia yang belum menikmati listrik, semuanya berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau,” ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang saat dihubungi dari Yogyakarta, Minggu (4/12).

Menurut dia, untuk menerangi 2.500 desa terpencil, terluar dan terisolasi itu, pemerintah tidak mau hanya mengandalkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saja. Karena itu, upaya menggandeng peran swasta sangat dimungkinkan.

Ia mengatakan pemerintah menerbitkan peraturan yang melibatkan peran swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi untuk ikut melistriki 2.500 desa di wilayah terpencil tersebut.

Pemerintah akan mengizinkan swasta untuk membangun pembangkit, jaringan dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil,” jelas dia.

Selama ini, hanya PLN yang bisa menjual listrik ke masyarakat. “Dengan adanya aturan baru itu, PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjual produksi listriknya di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN,” katanya.

Dengan aturan main itu, nantinya, diharapkan semakin banyak investor swasta yang siap membangun pembangkit listrik dan akhirnya menerangi 2.500 desa tersebut.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan beleid Permen ESDM PLN Mini dan telah ditandatangani Menteri ESDM Ignatius Jonan.

“Sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Alihuddin.(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara