Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap ‘wanita’ yang berada disekeliling, Udar Pristono, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dishub Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Kali ini perempuan yang diperiksa adalah artis ‘seksi’ Bella Sophie terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada bekas Kepala Dishub Pemprov DKI tersebut.
Kuasa hukum Bella, Surfrensi A. Manan mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya itu sebagai saksi untuk tersangka Udar. Namun dia membantah bila tersangka ada kaitannya dengan kasus Udar.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan, kasusnya Udar,” ujar Surfrensi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (19/11).
Dalam pemeriksaan Bela sekitar 2 jam itu, Surfrensi mengaju kliennya digarap oleh jaksa dengan 9 pertanyaan. “Ada 9 pertanyaan, kami jawab semua. Memang nga ada hubungan sama perkaranya si Udar,” katanya.
Dia menambahkan, salah satu yang ditanyakan jaksa soal perkenalan antara kliennya dengan Udar dan kepemilikan Apartemen di kawasan Casabalanca, Kuningan, Jakarta Selatan
“Oh tidak pernah (kenal). (Pertanyaan lain) Tentang perjanjian sewa meyewa (apartemen),” imbuhnya.
Bela yang didampigi pengacaranya itu datang ke gedung bundar dengan menumpangi mobil mewah Toyota Vellfire warna putih bernopol B 5 BLA. Ia pun berpenampilan bak orang kantoran, dengan memakai busana blazer putih dipadu dengan baju warna merah. Saat pemeriksaan dia menepis mengenal Udar.
“Enggak, tidak kenal sama sekali nga pernah ketemu, enggak pernah,” singkat Bella.
Sejak kasus TPPU yang diarahkan jaksa kepada Udar bergulir, setidaknya sudah lebih 2 orang jaksa mengarap perempuan yang diduga berkaitan dengan Udar. Diantara yang diperiksa yakni Yanti Afandi, Kepala UPT Panti Sosial Gandarian I Cilandak Jakarta Selatan, dan Syntha Putri seorang presenter televisi dikawasan SCBD.
Penelusuran aset Udar itu berawal dari laporan Pusat Penelusuran Audit dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari situ jaksa telah menyita barang tak bergerak seperti Rumah di Bintaro, Apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan dan juga Kondominium di Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby