Jakarta, Aktual.com – Eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan tak kunjung dilakukan hampir dua tahun lamanya.
Padahal dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 140.PK.PDT.2015, 8 Juli 2015, Yayasan peninggalan mendiang mantan presiden Soeharto itu diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi enggan komentar banyak saat disinggung kendala pelaksanaan eksekusi.
Ia malah meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
“Belum ada kelanjutannya (coba tanya ke Pengadilan Negeri),” kata Bambang, Senin (29/5).
Dia menjelaskan dalam hal ini, tim jaksa pengacara negara (JPN) dari jajaran Jamdatun hanya bisa menunggu langkah dari PN Jaksel. Pasalnya JPN hanya selaku pemohon.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby