Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan tak kunjung dilakukan hampir dua tahun lamanya.

Padahal ‎dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 140.PK.PDT.2015, 8 Juli 2015, Yayasan peninggalan mendiang mantan presiden Soeharto itu diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi enggan komentar banyak saat disinggung kendala pelaksanaan eksekusi.

Ia malah meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.

“Belum ada kelanjutannya (coba tanya ke Pengadilan Negeri),” kata Bambang, Senin (29/5).

Dia menjelaskan dalam hal ini, tim jaksa pengacara negara (JPN) dari jajaran Jamdatun hanya bisa menunggu langkah dari PN Jaksel. Pasalnya JPN hanya selaku pemohon.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby