“Kita kan (JPN) sifatnya menunggu, apa yang diminta (PN) kita siapkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri Jakarta selatan untuk segera melakukan eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Kita desak terus, ini kan perdata eksekutornya di sana (pengadilan) kita kan pemohon.Tentunya kita harapkan eksekusinya bisa segera dilaksanakan,” kata Prasetyo.

PN Jaksel hingga kini belum menyerahkan berapa nominal yang harus dibayar Kejaksaan selaku pemohon.

JPN telah mengajukan dan membayar Rp 49 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset dan pemblokiran.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby