Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan pelaksan eksekusi Yayasan Supersemar belum dapat dilakukan.
Pasalnya Kejaksaan Agung selaku JPN baru membayar biaya sita eksekusi. “Kejaksaan baru bayar uang sita eksekusi Rp 49 juta sekian,” jelasnya.
Disinggung soal berapa biaya untuk pelaksanaan eksekusi Yayasan Supersemar, Made mengaku belum mengetahuinya.
Menurutnya berapa biaya eksekusi baru terlihat nantinya setelah tim terjun ke lapangan dan hasil temuan di lapangan dibawa dalam rapat oleh tim untuk menentukan biaya eksekusi.
“Untuk berapa biaya eksekusi itu nanti ketahuan kalau bersama-sama ke lapangan,” tegasnya.
Sesuai dengan putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung nomor 140.PK.PDT.2015, 8 Juli 2015. Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby