Tangerang, Aktual.com – Pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolri Listyo Sigit segera menindaklanjuti laporan polisi yang sudah hampir genap berjalan 2 tahun. Pasalnya menurut Rahmad, proses hukum laporan tersebut diduga mengendap di Unit Krimsus Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan.

“Saya minta keadilan kepada Kapolri atas laporan polisi yang sudah dilaporkan hampir 2 (dua) tahun mengendap lamanya. Tidak ada proses tindak lanjut daripada Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Saya merasa keberatan selaku Pelapor, karena tidak ada tindak lanjut,” ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Rabu (23/2) siang.

Seperti diketahui, Vijaya Fitrayasa dilaporkan terkait ucapannya yang mengkaitkan Komjen Pol (Pur) Mochamad Iriawan dengan Mafia Bola saat menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI beberapa tahun lalu. Tudingan ini dinilai pelapor merugikan nama baik Iriawan.

“Akibat komentar dari Vijaya Fitrayasa, Nama baik Ketua Umum PSSI terpilih Mochamad Iriawan menjadi tercemarkan. Ya (meski) sudah terpilih, tetapi kan sudah tercemar namanya,” ujarnya.

Pada pemilihan Iwan Ketum PSSI 2019 lalu, Iriawan mampu mengalahkan dua kandidat lainnya: Arif Putra Wicaksono dan Rahim Soekasah.

Rahmad pun mendesak Kapolri untuk terus memberi atensi agar proses hukum (atas laporannya) berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pasalnya jika tidak dilakukan, maka dirinya akan melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke bagian Propam Mabes Polri.

*********

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman