Jakarta, Aktual.com — Dua dekade penerapan kekhususan Aceh menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil, menilai penguatan kewenangan Pemerintah Aceh menjadi kebutuhan mendesak agar kekhususan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, beberapa hal memang dibahas, dan yang cukup mendapat perhatian adalah bagaimana Aceh mengatur kewenangan berdasarkan kekhususan yang dimilikinya,” ujar Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh harus mengatur kekhususan secara lebih rinci, mulai dari kerangka regulasi hingga aspek teknis pelaksanaannya. Menurutnya, kejelasan norma menjadi kunci agar kewenangan Aceh tidak berhenti pada tataran konseptual.
“Kewenangan-kewenangan itu perlu diatur secara jelas, dari yang bersifat teoritis sampai pada implementasinya. Itu sangat dibutuhkan agar kekhususan Aceh benar-benar berjalan,” katanya.
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah perubahan Pasal 11. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006, kewenangan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) berada pada pemerintah pusat. Namun, dalam draf revisi, Pemerintah Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan NSPK sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh, yang diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.
Nasir menegaskan, penguatan kewenangan tersebut hanya berlaku untuk pengaturan kekhususan Aceh, bukan untuk menggantikan sistem nasional. Pemerintah pusat tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari hubungan pusat-daerah.
“Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan sekaligus. Ini berbeda dengan Yogyakarta yang hanya memiliki keistimewaan, dan Papua yang memiliki kekhususan. Karena itu, pengaturannya juga tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006. Revisi undang-undang ini diharapkan mampu memperkuat otonomi khusus Aceh tanpa mengurangi kewenangan korektif pemerintah pusat, sehingga tetap sejalan dengan konstitusi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















