Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, sebanyak 20 terpidana mati tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasi.
“Status terakhir, 20 terpidana sedang menunggu turunnya grasi,” kata Tony di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Jika pada tahun 2015 Jokowi mengeluarkan Keppres menolak permohonan grasi ke-20 terpidana mati tersebut, maka Kejaksaan selaku eksekutor akan mempersiapkan eksekusi putusan.
“Apabila di tahun depan sudah ada Keppres yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan. Kita akan siapkan kembali semua aspek yuridisnya setelah turunnya grasi,” jelas Tony.
Selain mempersiapkan aspek yuridis, jaksa eksekutor juga akan mempersiapkan aspek sosiologis, seperti memastikan ada tidaknya perkara lain terhadap yang bersangkutan dan  memastikan kondisi kesehatan terpidana.
“Kalau perempuan, apakah tidak sedang hamil. Itu harus kita pastikan. Setelah itu kita pastikan, artinya kita akan segera tentukan tempat waktu pelaksanaanya,” ujar Tony.
Sementara, terkait posisi 64 terpidana mati apakah sudah siap untuk dieksekusi, Tony mengatakan, untuk waktu dekat ini, hanya 20 terpidana mati yang tengah menunggu grasi dari presiden.
“Kalau yang saya sampaikan, 20 (terpidana mati) ini tinggal menunggu putusan grasinya. Berarti, yang lain belum sampai grasi, masih dalam tahap banding, kasasi, peninjauan kembali, dan bahkan masih dalam tahap yang belum menentukan sikap. Masin kita tunggu. Jadi bisa kita katakan, yang ready dalam waktu dekat ini adalah yang 20 dulu,” paparnya.
Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden yang diberikan oleh UUD 1945, selanjutnya diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu