“Buat apa kita lama-lama harus menderita di tempat ini. Minta tolong kita ingin keluar dan pulang ke NTB,” ujar warga Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini pula.
Ia menambahkan, dirinya berada di penampungan sejak tahun 2017. Tapi hingga 2018, informasi keberangkatan tidak pernah ada dari perusahaan. Bahkan, untuk komunikasi pun diakui para TKW tidak diperkenankan membawa HP, kecuali hari Sabtu dan Minggu.
“Kalau hari lain HP kami disita perusahaan. Tidak boleh bawa HP. Kalau ketahuan kami dimarahi,” ujarnya lagi.
Lebih aneh lagi, ungkapnya, ada rekannya sesama TKW akan diberangkatkan perusahaan. Namun, paspor yang diberikan berwarna merah dan terkesan tertutup, sehingga para TKW menaruh curiga apakah benar mereka akan diberangkatkan bekerja di negara tujuan atau di luar negara tujuan ataupun di luar perjanjian.
“Saya pernah bekerja empat tahun di Arab Saudi. Tapi tidak seperti ini perlakuannya. Makanya kita minta tolong aja supaya dipulangkan dan dikeluarkan dari penampungan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















