Bandung, aktual.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat menyatakan hingga saat ini masih sekitar 200 ribu warga setempat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
“Kami sudah melakukan perekaman KTP elektronik sampai saat ini sudah mencapai 99,61 persen. Jadi sudah mendekati angka 100 persen. Hanya tinggal sekitar 200 ribuan yang belum perekaman KTP elektronik,” kata Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman, di sela-sela acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Kamis (14/3).
Berdasarkan data Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, jumlah penduduk setempat sekitar 49 juta orang dan jumlah warga yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 tercatat 33.354.947 orang.
Ia mengatakan hingga saat ini pencetakan KTP elekronik untuk wilayah Jawa Barat sudah mencapai 97,37 persen sehingga yang belum dicetak KTP elektroniknya sekitar 700 ribuan orang.
Ia mengatakan 14 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat sudah selesai melakukan pencetakan KTP elektronik, yakni Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumii, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Bandung Barat.
Pada acara Japri tersebut Disdukcapil Provinsi Jawa Barat menyatakan jumlah penghayat aliran kepercayaan di daerah tersebut saat ini 3.910 orang.
“(Total, red.) hingga saat ini ada 3.910 orang penghayat aliran kepercayaan di Jabar dan dari jumlah itu baru enam orang yang mengurus perubahan kolom agama di KTP elektronik. Itu ada di Kota Bandung,” katanya.
Heri mengatakan pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP elektronik.
Sesuai dengan putusan MK tersebut, pihaknya harus melayani warga negara yang menjadi penghayat aliran kepercayaan di Provinsi Jawa Barat, yang mau mengurus perubahan kolom agama di KTP elektroniknya.
Pada acara tersebut, Heri juga membahas soal warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik.
Disdukcapil Provinsi Jawa Barat menyatakan jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik daerah setempat 200 orang.
“Ada datanya (jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik di Jabar), itu tidak lebih dari 200 orang,” kata dia.
Heri mengatakan WNA itu bukan hanya boleh memiliki KTP elektronik namun wajib atau harus memiliki KTP elekronik bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap).
“Jadi itu ada aturan, jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan, red.),” kata dia.
WNA pemilik KTP elektronik dipastikan tidak bsia memberikan hak pilihnya atau nyoblos pada Pemilu 2019.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin