Jakarta, Aktual.com — Kementerian Luar Negeri mencatat sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mayoritas sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri.
“Sampai bulan ini, sekitar 200 WNI yang terancam hukuman mati karena sejumlah kasus,” kata Salman Alfarisi, staf ahli Kementerian Luar Negeri, di sela sosialisasi penanganan kasus besar di luar negeri yang melibatkan WNI di Surabaya, Senin (27/7).
Menurut dia, tidak hanya pembunuhan, jenis kasus lainnya yang menyebabkan WNI terancam hukuman mati antara lain narkoba dan tuduhan sihir.
Pemerintah, kata dia, hingga kini sudah membebaskan 15 orang yang sebelumnya terancam hukuman mati di luar negeri.
Pihaknya berjanji terus melakukan upaya pendampingan pada WNI di luar negeri, terutama yang terjerat kasus hukum, meski diakuinya banyak berasal dari TKI ilegal.
“Namun, pemerintah tidak melihat status dan selama orang tersebut warga Indonesia maka pasti diberikan bantuan,” kata Salman, mantan Duta Besar Indonesia di Uni Emirat Arab.
Di tempat sama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhamamd Iqbal menjelaskan bahwa Jawa Timur menyumbangkan 6.901 kasus di luar negeri dengan 35 kasus yang masuk dalam kategori berat di Arab Saudi.
“Sedangkan jumlah total kasus WNI di luar negeri periode 1 Januari-27 Juli 2015 sebanyak 29.237 kasus, dengan 27.640 kasus atau 94,5 persennya telah diselesaikan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby