Kuasa hukum Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM), Renol Sihombing, didampingi timnya Kamto Hamdan SH, M Jetro SH, Hendri Sianturi SH dan Ketua Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat Nelly Rosa, memperlihatkan surat gugatan kepada Gubernur DKI Joko Widodo, oleh SPM saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2014). Dianggap telah melanggar perjanjian yang sudah disepakati saat masa Kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2 tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo digugat sebesar 104 miliar oleh organisasi Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM). Gugatan yang telah didaftarkn ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut karena Jokowi dianggap telah melupakan jasa dan kerja keras SPM yang dinilai memiliki andil dalam pemenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan melanggar perjanjian kontrak politik yang telah disepakati bersama. Aktual/Tino Oktaviano