Jakarta, Aktual.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita sebanyak 11.000 kemasan kosmetik berbahaya yang beredar di berbagai tempat perdagangan di Kota Kupang.

“11.000 kemasan kosmetik berbahaya senilai Rp235 juta merupakan hasil operasi pembersihan pasar dilakukan BPOM Kupang selama tahun 2016,” ujar Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Ruth Diana Lasikodat, di Kupang, Selasa (27/12).

Ia menjelaskan, kosmetik yang disita BOPM Kupang itu terdiri dari dua jenis yaitu kosmetik ilegal dan kosmetik berbahaya.

“Kalau kosmetik ilegal merupakan kosmetik yang dijual tanpa izin, sedangkan kosmetik berbahaya merupakan kosmetik yang memiliki kandungan zat berbahaya yang bisa menyebabkan terjadinya paparan pada kulit pemakai kosmetik,”tegasnya.

Dia mengatakan, BOPM Kupang sudah melakukan operasi penertiban pada tahun 2015 dengan melakukan penyitaan terhadap kosmetik-kosmetik berbahaya dan ilegal ini.

Namun menurut dia, pada tahun 2016 BPOM Kupang masih menemukan kosmetik berbahaya ini diperjualbelikan ditengah masyarakat NTT.

Ia mengatakan, penjualan kosmetik berbahaya di daerah ini sangat mencemaskan, sehingga mendorong BOPM Kupang secara intensif melakukan operasi dan razia peredaran kosmetik berbahaya di berbagai tempat perdagangan di NTT.

“Efek dari penggunaan kosmetik ini dapat menyebabkan alergi maupun kanker kulit, karena dalam kosmetik ada zat berbahaya seperti pewarna,” tegasnya.

Menurut dia, BPOM Kupang telah merekomendasikan salah satu pengusaha di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT untuk diproses secara hukum, karena tidak menghiraukan peringatan BOPM Kupang.

“Semula pengusaha di Maumere itu membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kosmetik berbahaya itu, namun ketika BOPM melakukan operasi ditemukan yang bersangkutan masih menjual kosmetik berbahaya. Kasus ini masih diproses secara hukum di Maumere, ibu Kota Kabupaten Sikka,”tegasnya.

Ruth Diana Laiskodat menyarankan, warga NTT untuk hati-hati mengunakan kosmetik dan agar masyarakat NTT tidak terkena paparan dari pemakaian kosmetik berbahaya.

“Harus membeli kosmetik yang legal dan mendapat izin edar dari pemerintah. Harus liat kemasannya masih rapi atau sudah terbuka, sehingga bisa menjamin keamanan bagi pemakai kosmetik,” ujar Ruth Diana Laiskodat.

BOPM Kupang akan melakukan pemusnahan terhadap 11.000 kemasan kosmetik itu setelah kasus penjualan kosmetik berbahaya di Kabupaten Sikka selesai diproses secara hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka