Surabaya, Aktual.com – Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Jawa Timur menuding pihak kepolisian sebagai sumber kericuhan yang terjadi dalam deklarasi kampanye ini di Surabaya, Minggu (26/8) kemarin.

Sekretaris kampanye #2019GantiPresiden Jawa Timur, Agus Maksum menegaskan, pihaknya telah mengajukan izin yang sesuai dengan prosedur yang berlaku kepada pihak kepolisian untuk mengadakan acara deklarasi ini.

Namun anehnya, pihak kepolisian justru mengumumkan bahwa acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya sebagai aksi terlarang dengan dalih tak memenuhi prosedural yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentnag Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Polisi berdalih bahwa panitia aksi ini tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal perihal ini tidak diatur dalam perundang-undangan sebagaimana yang telah dijelaskan,” jelas Agus Maksum dalam siaran pers yang diterima Aktual pada Senin (27/8) pagi.

“Dan surat pemberitahuan kami tersebut sudah diterima dan sudah ada tanda tangan aparat saat surat tersebut diterima,” tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkomitmen untuk menggelar aksi secara damai dan bermartabat. Terlebih acara ini digelar berdasar pada menguatnya aspirasi masyarakat untuk mengganti Presiden pada tahun depan.

Sayangnya, kata Agus Maksum, lagi-lagi polisi bersikap tidak adil. Aksi deklarasi #2019GantiPresiden dibubarkan dengan tindakan represif yang justru bertentangan dengan kebebasan berpendapat di muka umum.

Padahal, jelasnya, pada waktu yang sama terdapat aksi yang cenderung represif di Hotel Majapahit. Massa aksi di kawasan itu mengepung Ahmad Dhani agar tidak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden.

Aksi ini pun dibiarkan begitu saja oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian bahkan sama sekali tidak menyita mobil komando aksi di Hotel Majapahit, sebagaimana mereka menyita dua mobil komando dalam deklarasi #2019GantiPresiden.

“Jelas terlihat perbedaan perlakuan aparat terhadap dua kubu yang bersebrangan,” kata Agus Maksum.

“Peristiwa ini menunjukkan kembali ketidakadilan polisi dalam menegakkan hukum. Terjadi pembiaran dan bahkan terkesan difasilitasi dengan memblokade dan menutup Jalan Tunjungan dengan tujuan agar aksi kontra #2019GantiPresiden leluasa menyampaikan orasinya,” tambahnya menerangkan.

Mendapat perlakuan diskriminatif dari kepolisian, Agus Maksum pun tidak ambil diam begitu saja.

“(Kami) Mengultimatum kepada aparat penegak hukum khususnya Polri untuk bersikap adil khususnya dalam mengawal berjalannya Pemilu pada tahun 2019, demi menjaga martabat Institusi kepolisian sendiri,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan