Banjarmasin, Aktual.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim beberapa hari terakhir, telah menyampaikan kabar baik bagi dunia pendidikan.

Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir meski tidak diwajibkan namun sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari tahun depan.

Namun kewenangan untuk mengakhiri Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan selama pandemi berlangsung diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat, sekolah, dan orangtua.

Sebab ketiga komponen ini lah yang menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

Sementara adanya lampu hijau dari Kemendikbud itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) rupanya masih mempertahankan belajar daring hingga penyebaran Covid-19 benar-benar dapat dikendalikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf Effendi, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menjadi acuan pembelajaran tatap muka, belum mewajibkan seluruh daerah untuk kembali membuka sekolah.

“Tapi kan keputusan akhirnya tetap berada di tangan pemerintah daerah setempat,” kata Yusuf. Jumat (27/11).

Menurutnya pembelajaran secara daring akan tetap dipertahankan, selama penyebaran Covid-19 masih membahayakan, guna mencegah dan meminimalisir potensi munculnya klaster baru.

“Kita khawatir jika di paksakan akan muncul klaster baru, lebih baik bersabar,” terangnya.

Namun kondisinya sudah memungkinkan dan kondusif, tidak menutup kemungkinan rekomendasi pun akan diberikan kepada sekolah khususnya yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

“Jika sudah kondusif ya silakan bulan Januari nanti membuka sekolah,” imbuhnya.

Itu pun harus ada persetujuan pemerintah daerah setempat dan Izin orang tua siswa melalui komite sekolah, untuk komitmen melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

“Bangku sekolah harus disusun sedemikian rupa. Jika rombelnya 36 hanya 18 siswa yang masuk dan pastinya memakai masker,” tegasnya.

Selain itu, Sekolah harus menyediakan sarana penunjang penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah yang benar benar baik untuk peserta didik.

“Seperti penyediaan sarana cuci tangan di depan ruang kelas, hand sanitizer dan lain sebagainya,” pungkasnya. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i