Jakarta, Aktual.com – Dinas Sosial DKI Jakarta menerangkan bahwa khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021,” ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah di Jakarta, Senin(4/1).

Di DKI Jakarta, terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Bank DKI.

Irmansyah menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

BST ini, merupakan satu dari tiga jenis bantuan sosial yang disalurkan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk PKH, penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI. Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Besar bantuan di setiap keluarga bervarisasi sesuai dengan kelompok sasaran penerima bantuan yang dimiliki, setiap keluarga maksimal empat kelompok sasaran.

“Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD,” ujar Irmansyah.

Sedangkan, untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan per KK.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari sampai Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i