Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memperingatkan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan untuk memberikan kesaksian yang benar dalam sidang.
Dalam sidang tersebut anggota Majelis Hakim Matheus Samiadji, mengatakan, saksi bisa saja langsung ditahan jika hakim menyatakan yang bersangkutan melakukan sumpah palsu.
Peringatan tersebut dikatakan Matheus setelah mendengar Karen meralat kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang.
Peringatan tersebut ditanggapi oleh Karen bahwa dirinya pada pemeriksaan awal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu mengerti soal pengertian saksi. Dengan alasan, penyidik tidak menjelaskan dengan rinci.
Padahal dalam sidang tersebut bukan hanya Karen yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat orang lainnya yaitu,Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Suparta, Anak sulung Rudi Rubiandini, Refi Harfini, Margareta Chairunisa Lumban Tobing sales Toyota TB Simatupang. Namun hanya Karen yang menegaskan dirinya sebagai orang yang belum memahami definisi menjadi saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto