Jakarta, Aktual.co —
Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik Kota Batu Malang , Jawa Timur digelar di gedung KPU , Jakarta , Senin 29 Oktober 2012 oleh DKPP.
Pada sidang ini , DKPP memutuskan ketua KPU Kota Batu , Bagyo Prasati Prasetyo terbukti tidak bersalah . Ketua KPU Kota atu ini tidak terbukti melanggar kode etik pemilu,  Bagyo dinilai cermat dalam menjalankan Tugas , Pihak pengadu diwajibkan membersihkan nama Bagyo Prasati , setelah putusan ini dikeluarkan ,  DKPP menolak pengaduan dari pihak DPD PDIP Jatim.
Seperti yang telah diberitakan , Pihak pengadu Mursid Mudiantoro , Advokat mewakili DPD PDIP Jatim , ia mengadukan KPU Kota Batu telah menghilangkan hak konstitusional partai dan calon walikota serta wakil walikota 2012 paada 7 Agustus 2012 di KPU Kota Batu , Malang