Jakarta, Aktual.com – Massa Solidaritas Untuk Pergerakan Aktifis Indonesia (SUROPATI), menilai PT Freeport telah menginjak-injak kedaulatan Indonesia melalui kontrak karyanya.
Koordinator Suropati Aditya Iskandar, mengatakan kontrak karya PT Freeport tidak sesuai dengan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3, tentang pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
“Indonesia harus rebut kembali kedaulatan tambang emas, tembaga dan perak yang selama ini dikuasai oleh Freeport. Dan kontrak karya itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan di konstitusi kita UUD 1945 Pasal 33 ayat kita,” ujar Aditya dalam orasinya di depan kantor Pusat PT Freeport Indonesia, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
“Kekayaan kita dirampok oleh perusahaan asing yang bermufakat jahat dengan pejabat-pejabat kita yang busuk dan bermental suap,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan, bahwa kontrak karya telah mengontrol ekonomi negara Indonesia, dengan penguasaan sumber daya alam emas dan tembaga yang ada di Papua.
“Kontrak karya sangat jelas merupakan kontrol ekonomi negara kita berupa penguasaan sumber daya alam emas dan tembaga yang ada di Papua. Kita sangat dirugikan, karena kita hanya mendapat remah kecil berupa royalti 1,5 persen untuk tembaga dan 1 persen untuk emas dan perak. Jelas kedaulatan kita diinjak-injak oleh Freeport lewat kontrak karya,” tandasnya.
Massa Suropati ini gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mpu Tantular, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Pusat dan Utara, GMNI, BEM Perbanas dan Jaringan Mahasiswa UNJ.
Artikel ini ditulis oleh: