Jakarta, Aktual.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini jumlah anak di Indonesia yang belum memiliki akte kelahiran mencapai sekitar 43 juta jiwa dari 86 juta anak.
“Jumlah tersebut merupakan data yang diperoleh dari Kementerian Sosial, kalau data panitia HKSN sendiri jumlahnya bisa mencapai 56 juta jiwa,” kata Khofifah, di Kupang, Sabtu (19/12).
Mensos mengatakan, akte kelahiran merupakan hak dasar anak yang harus dimiliki oleh seorang anak. Oleh karena itu, proses pemenuhan hak dasar tersebut harus dilakukan oleh semua pihak.
Kementerian Sosial sendiri menurut Mensos Khofifah sudah melakukan penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) dengan tujuh Kementerian dan Lembaga untuk percepatan pencatatan akte kelahiran anak.
“Jadi pencatatan pernikahan dan akte kelahiran anak tersebut menjadi satu kesatuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada warga khususnya kepada perempuan dan anak,” ujarnya.
Terkait kendala sendiri, menurut Survei Kementerian Sosial ada diantara masyarakat yang memang terlahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan, sehingga jumlahnya bisa sebanyak itu.
Disamping itu, orangtua dari anak yang telah lahir juga belum memiliki pengetahuan yang luas tentang bagaimana cara atau proses administrasinya, atau yang tidak memiliki dana yang cukup untuk memprosesnya.
Untuk memudahkan hal tersebut, Kementerian Agama sudah memberikan biaya pernikahan yang gratis asalkan pasangan nikah mencatatkan namanya di kantor catatan sipil sehingga bebas dari pungutan biaya.
Artikel ini ditulis oleh: