Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru memiliki segudang pekerjaan rumah untuk diselesaikan. Melakukan apa yang sebelumnya tidak dilakukan oleh para pimpinan KPK sebelumnya, yaitu menindaklanjuti kesaksian tentang keterlibatan Jaksa Agung dalam kasus Bansos.

“Ini PR bagi KPK baru, seharusnya kasus tidak boleh dilokalisir, nggak usah takut,” kata pakar hukum pidana Yenti Ganarsih saat dihubungi wartawan, Minggu (20/12).

Dia mengatakan setiap kesaksian di persidangan seharusnya ditindaklanjuti dengan pemanggilan. Apalagi dengan jelas nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo disebutkan dalam persidangan. Bila tidak dipanggil, “Wajar kalau masyarakat menaruh curiga,” kata Yenti.

Setiap kesaksian di bawah sumpah harus dibuktikan, apakah kesaksian tersebut asli atau tidak. Dia mengatakan dalam kesaksian seorang saksi tidak boleh asal bicara. “Penanganannya ya harus dipanggil KPK tugasnya memang menindaklanjuti institusi termasuk institusi penegak hukum termasuk kejaksaan,” ujar dia.

Seperti diketahui nama HM Prasetyo disebut dalam kesaksian Mantan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Siska mengatakan Evy Susanti, istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho menyiapkan uang sebesar USD 20.000 untuk Jaksa Agung Prasetyo terkait penanganan perkara Gatot di Kejaksaan Agung.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor. Siska membeberkan, Evy menitipkan pesan kepadanya untuk menyampaikan kepada Rio mengenai adanya kesediaan dana sebesar USD 20.000 atau sekitar Rp 275 juta untuk Jaksa Agung HM Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby